Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi, berkendara sambil merokok (Irsyaad Wijaya - )

Aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi:

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.".

Rencananya, tilang CCTV untuk motor berlaku mulai 1 Februari 2020 di Jakarta.

(Baca Juga: Motor Ditindak Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran Mirip Mobil, Ditambah Soal Helm)

Namun, untuk sementara hanya motor pelat B yang dapat ditilang dengan sistem ETLE.

Sementara untuk pelat luar B, belum dapat ditilang menggunakan sistem ETLE.

Fahri mengatakan pihaknya belum bisa menilang pemotor selain pelat B karena database yang dimiliki Polda Metro Jaya saat ini hanya data kendaraan Jakarta dan sekitarnya.

Sebelum menerapkan tilang CCTV untuk pemotor, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik itu.