Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi, berkendara sambil merokok (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik bakal berlaku untuk motor mulai awal Februari 2020.

Ada banyak pelanggaran bagi pengendara motor yang bakal ditindak oleh kamera tilang elektronik.

Seperti rambu-rambu jalan hingga helm.

Namun, apakah pengendara motor yang merokok masuk dalam penindakan tilang elektronik?

(Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Titik CCTV Tilang Elektronik, Berlaku Bulan Depan)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penindakan tilang elektronik untuk motor tidak berlaku untuk pengendara yang merokok!

"Jadi selalu ada tahapan yang selalu berkembang terus. Jadi rambu marka dan helm yang sudah jelas," tutur Fahri, di Jakarta, (28/1/20).

"Jadi yang lain sudah pasti enggak," kata Fahri.

Namun lanjut Fahri, kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi' tidak hanya menggunakan ponsel, tetapi juga di antaranya adalah merokok sambil mengemudi.

Aturan ini juga dituangkan dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.

Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diatur dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi:

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.".

Rencananya, tilang CCTV untuk motor berlaku mulai 1 Februari 2020 di Jakarta.

(Baca Juga: Motor Ditindak Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran Mirip Mobil, Ditambah Soal Helm)

Namun, untuk sementara hanya motor pelat B yang dapat ditilang dengan sistem ETLE.

Sementara untuk pelat luar B, belum dapat ditilang menggunakan sistem ETLE.

Fahri mengatakan pihaknya belum bisa menilang pemotor selain pelat B karena database yang dimiliki Polda Metro Jaya saat ini hanya data kendaraan Jakarta dan sekitarnya.

Sebelum menerapkan tilang CCTV untuk pemotor, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba tilang elektronik itu.

Uji coba dilakukan 1 hingga 2 hari pada awal Februari.

Aturan Larangan Merokok, Polisi: Penumpang Merokok Tidak Masalah!

Larangan merokok sambil berkendara sudah berlaku.

Namun, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut sedikit unik soal pengaturan subyek yang diatur.

(Baca Juga: Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman)

twitter Area Jogja via Kompas.com
Aturan larangan merokok di kendaraan

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani sanksi tilang larangan merokok saat berkendara hanya berlaku ke pengemudi saja.

Untuk penumpang atau yang dibonceng tak kena sanksi tersebut.

Ojo menjelaskan dalam pasal 6 huruf C tertulis, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

"Dalam Permenhub ditulis pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi namanya," kata Ojo di Mapolres Bekasi Kota, (12/4).

"Jadi tidak masalah (jika penumpang merokok saat dibonceng)," terangnya.

Jika merujuk peraturan tersebut kata Ojo, penumpang yang merokok saat berkendara tidak dapat dikenakan sanksi.

Selain itu Permenhub ini juga mengatur larangan pengendara motor bercanda, mendengarkan musik karena dianggap mengganggu konsentrasi.

Adapun dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 diatur dalam pasal 283 setiap pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara Hanya Berlaku Bagi Pengemudinya Bukan Penumpangnya