Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi, berkendara sambil merokok (Irsyaad Wijaya - )

Uji coba dilakukan 1 hingga 2 hari pada awal Februari.

Aturan Larangan Merokok, Polisi: Penumpang Merokok Tidak Masalah!

Larangan merokok sambil berkendara sudah berlaku.

Namun, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut sedikit unik soal pengaturan subyek yang diatur.

(Baca Juga: Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman)

twitter Area Jogja via Kompas.com
Aturan larangan merokok di kendaraan

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani sanksi tilang larangan merokok saat berkendara hanya berlaku ke pengemudi saja.

Untuk penumpang atau yang dibonceng tak kena sanksi tersebut.

Ojo menjelaskan dalam pasal 6 huruf C tertulis, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

"Dalam Permenhub ditulis pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi namanya," kata Ojo di Mapolres Bekasi Kota, (12/4).