Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi, berkendara sambil merokok (Irsyaad Wijaya - )

"Jadi tidak masalah (jika penumpang merokok saat dibonceng)," terangnya.

Jika merujuk peraturan tersebut kata Ojo, penumpang yang merokok saat berkendara tidak dapat dikenakan sanksi.

Selain itu Permenhub ini juga mengatur larangan pengendara motor bercanda, mendengarkan musik karena dianggap mengganggu konsentrasi.

Adapun dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 diatur dalam pasal 283 setiap pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara Hanya Berlaku Bagi Pengemudinya Bukan Penumpangnya