Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Mobil di Singapura Boleh Merokok, Asal Hirup Sendiri Asapnya di Dalam Kabin

Irsyaad Wijaya - Kamis, 4 April 2019 | 20:20 WIB
Ilustrasi merokok di dalam mobil
Kompasiana.com
Ilustrasi merokok di dalam mobil

Otomotifnet.com - Pemerintah dan pihak berwajib telah melarang pengendara motor merokok sambil berkendara.

Aturan ini bisa dibilang ketinggalan dari negara lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.

Contohnya Singapura yang sudah menerapkan lebih dahulu.

Namun, di sana pengemudi mobil masih boleh merokok tapi dengan syarat yang cukup unik.

(Baca Juga : Denda Tilang Akibat Merokok Sambil Berkendara Totalnya Rp 500 juta! )

Boleh merokok sambil mengemudi mobil asal seluruh kaca tertutup seperti dikutip dari situs National Environment Agency Singapura.

Artinya hirup sendiri atau nikmati sendiri tuh asap rokonya di dalam kabin.

Selain Singapura, negara tetangga lain seperti Malaysia juga sudah melarang berkendara sambil meroko Januari lalu.

"Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 34 jutaan," tegas Jason Ong, Dewan PKR.

(Baca Juga : Ratusan Pemotor Dengan Rokok di Tangan, Dipaksa Tanda Tangan Surat Tilang! Aturan Sudah Berlaku)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa