Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Mobil di Singapura Boleh Merokok, Asal Hirup Sendiri Asapnya di Dalam Kabin

Irsyaad Wijaya - Kamis, 4 April 2019 | 20:20 WIB
Ilustrasi merokok di dalam mobil
Kompasiana.com
Ilustrasi merokok di dalam mobil

Nah kalau di Indonesi, larangan merokok sambil berkendara sudah tertuang di Permenhub No.12/2019 yang berlaku mulai 11 Maret 2019.

Dengan begitu polisi mulai menindak pemotor yang nekat berkendara sambil merokok dan denda yang dikenakan Rp 750 ribu.

Disampaikan oleh Kompol M. Nasir, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah ada 652 kasus pemotor merokok di jalan.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Nasir.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa