Otomotifnet.com - Tilang elektronik bakal berlaku untuk motor di awal Februari 2020.
Tapi di dua minggu sebelum pemberlakuan, ada sosialiasi terlebih dahulu.
"Kami mulai terapkan tilang untuk kendaraan roda dua pada 1 Februari 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, (27/1/20).
"Itu sudah masuk dalam tahap uji coba implementasi dengan melakukan tindakan hukum seperti tilang," ujarnya.
(Baca Juga: Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman)
"Tapi nanti apakah ditilang dikirim surat konfirmasi atau tidak nanti kita berikan informasi lebih lanjut," lanjutnya.
"Tapi yang pasti sudah tercapture terhadap pelanggarnya," sambung dia.
Untuk diketahui, electronic traffic law enforcement (E-TLE) dikembangkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018.
Sebanyak 12 kamera telah ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin, dan tahun 2019 jumlah kamera ditambah sebanyak 45 berasal dari dukungan Pemprov DKI Jakarta.