Otomotifnet.com - Surat-surat kendaraan bermotor milik pelanggar lalu lintas bisa saja diblokir oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota.
Pemblokiran dilakukan kalau pelanggar tidak mengurus berkas tilang dalam batas waktu setahun.
Hal itu dilakukan karena banyaknya pemilik kendaraan yang memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang ditilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengimbau masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk segera diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan.
(Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Elektronik, Tak Bayar Denda, Kendaraan Bakal Diblokir)
"Jika malas urus surat tilang yang pasti barang bukti masih menjadi bukti di kejaksaan. Pastinya akan rugi karena barang bukti yang disita itu kan bukti kepemilikan kendaraan"
"Jadi jika tidak diurus akan banyak masalah yang terjadi di kemudian hari," kata Fahri di Jakarta (4/12/2019).
Masyarakat yang terkena pemblokiran tidak dianjurkan untuk membuat STNK atau SIM baru karena akan mempersulit pihak kepolisian nantinya.
Dia juga menganjurkan, akan lebih baik lagi jika segera mengurus surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan.
Latar belakang diberlakukannya tindakan ini, katanya, adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis, namun belum juga diambil oleh pelanggar.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR