Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkas Tilang Tak Diurus Sampai Setahun, STNK Bakal Diblokir

Ignatius Ferdian - Rabu, 4 Desember 2019 | 21:40 WIB
Viral Video Oknum Polisi Lalu Lintas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Terkuak Begini Faktanya!
Motor Plus
Viral Video Oknum Polisi Lalu Lintas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Terkuak Begini Faktanya!

Otomotifnet.com - Surat-surat kendaraan bermotor milik pelanggar lalu lintas bisa saja diblokir oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota.

Pemblokiran dilakukan kalau pelanggar tidak mengurus berkas tilang dalam batas waktu setahun.

Hal itu dilakukan karena banyaknya pemilik kendaraan yang memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang ditilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengimbau masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk segera diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan.

(Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Elektronik, Tak Bayar Denda, Kendaraan Bakal Diblokir)

"Jika malas urus surat tilang yang pasti barang bukti masih menjadi bukti di kejaksaan. Pastinya akan rugi karena barang bukti yang disita itu kan bukti kepemilikan kendaraan"

"Jadi jika tidak diurus akan banyak masalah yang terjadi di kemudian hari," kata Fahri di Jakarta (4/12/2019).

Masyarakat yang terkena pemblokiran tidak dianjurkan untuk membuat STNK atau SIM baru karena akan mempersulit pihak kepolisian nantinya.

Dia juga menganjurkan, akan lebih baik lagi jika segera mengurus surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan.

Latar belakang diberlakukannya tindakan ini, katanya, adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis, namun belum juga diambil oleh pelanggar.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa