"Untuk yang pertama integrasi dulu di Februari agar nanti pelat nomor kendaraan yang ada bisa terbaca juga dengan data regident Polda Metro Jaya," ujar Fahri.
KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI
Tilang elektronik untuk pengendara motor mulai berlaku 1 Februari 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sementara, Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor Plat B