Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi, berkendara sambil merokok
Tribun Jambi
Ilustrasi, berkendara sambil merokok

Otomotifnet.com - Tilang elektronik bakal berlaku untuk motor mulai awal Februari 2020.

Ada banyak pelanggaran bagi pengendara motor yang bakal ditindak oleh kamera tilang elektronik.

Seperti rambu-rambu jalan hingga helm.

Namun, apakah pengendara motor yang merokok masuk dalam penindakan tilang elektronik?

(Baca Juga: Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Titik CCTV Tilang Elektronik, Berlaku Bulan Depan)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penindakan tilang elektronik untuk motor tidak berlaku untuk pengendara yang merokok!

"Jadi selalu ada tahapan yang selalu berkembang terus. Jadi rambu marka dan helm yang sudah jelas," tutur Fahri, di Jakarta, (28/1/20).

"Jadi yang lain sudah pasti enggak," kata Fahri.

Namun lanjut Fahri, kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi' tidak hanya menggunakan ponsel, tetapi juga di antaranya adalah merokok sambil mengemudi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa