Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi, berkendara sambil merokok
Tribun Jambi
Ilustrasi, berkendara sambil merokok

"Jadi tidak masalah (jika penumpang merokok saat dibonceng)," terangnya.

Jika merujuk peraturan tersebut kata Ojo, penumpang yang merokok saat berkendara tidak dapat dikenakan sanksi.

Selain itu Permenhub ini juga mengatur larangan pengendara motor bercanda, mendengarkan musik karena dianggap mengganggu konsentrasi.

Adapun dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 diatur dalam pasal 283 setiap pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sanksi Tilang Merokok Saat Berkendara Hanya Berlaku Bagi Pengemudinya Bukan Penumpangnya

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa