Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi, berkendara sambil merokok
Tribun Jambi
Ilustrasi, berkendara sambil merokok

Uji coba dilakukan 1 hingga 2 hari pada awal Februari.

Aturan Larangan Merokok, Polisi: Penumpang Merokok Tidak Masalah!

Larangan merokok sambil berkendara sudah berlaku.

Namun, Permenhub No.12 Tahun 2019 tersebut sedikit unik soal pengaturan subyek yang diatur.

(Baca Juga: Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman)

Aturan larangan merokok di kendaraan
twitter Area Jogja via Kompas.com
Aturan larangan merokok di kendaraan

Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani sanksi tilang larangan merokok saat berkendara hanya berlaku ke pengemudi saja.

Untuk penumpang atau yang dibonceng tak kena sanksi tersebut.

Ojo menjelaskan dalam pasal 6 huruf C tertulis, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

"Dalam Permenhub ditulis pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi namanya," kata Ojo di Mapolres Bekasi Kota, (12/4).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa