Otomotifnet.com - Pengemudi Isuzu Panther Sudar (49) yang menabrak anggota polisi saat bertugas dan dua motor dikenakan wajib lapor dan diketahui tak punya SIM.
Sudar yang juga pemilik warung makan soto gobyos di Dukuh Ngledok RT 3 Kelurahan Sragen Tengah Kecamatan Sragen itu hanya wajib lapor.
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor setiap Kamis dan Senin."
"Kecelakaan kemarin itu karena human error," kata Kasat Lantas Polres Sragen AKP Sugiyanto (6/2).
(Baca Juga: Daihatsu Gran Max Ludes di Bengkel Mobil, Pengelasan Bodi Berujung Hangus)
Ia juga mengatakan pengemudi masih latihan mengendarai mobil.
Selain itu belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Veteran tepatnya di utara palang Alun-alun Sasono Langen Putra Sragen itu telah melukai satu anggota polri dan satu pengendara lain.
Anggota polri tersebut ialah Brigadir Andika Ponco (34) warga Dalangan RT 22 Kliwonan, Masaran, Sragen.
(Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Tetap Diterbitkan Polri, Kemenhub Cuma Minta Berbagi Pekerjaan)
Andika mengalami luka pada kaki kanan sobek dan Rani Irawati (41) pengendara Vario warga Jetak Kidul RT 2, Jetak, Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen mengalami patah kaki kanan, jari tangan kiri lecet.
Keduanya telah dirawat di RS Mardi Lestari Sragen.
Kodisi keduanya semakin membaik meski kaki Rani harus diberi alat bantu agar kaki tidak bergerak.
Sebelumnya kecelakaan terjadi ketika mobil yang dikendarai Sudar melaju dari arah selatan ke utara dimana di depan mobil tersebut ada Suzuki spin.
(Baca Juga: Land Rover Discovery Dikepung Asap Tebal, Api Sempat Muncul, Pengemudi Panik)
Sedangkan dari arah utara ke selatan melaju Honda Vario yang dikendarai Rani.
Setelah melintasi rel kereta api mobil melaju terlalu ke kanan.
Pengemudi akhirnya panik dan bukannya menginjak rem namun malah menginjak pedal gas mobil.
Pengemudi tersebut akhirnya banting setir ke kanan menabrak pembatas jalan, lalu menabrak seorang petugas Polres Sragen dan menabrak Honda Vario tersebut
Mobil yang dikemudikan Sudar baru berhenti setelah menabrak pagar belakang kantor pengadilan Sragen.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sopir Mobil Tabrak 2 Pemotor di Sragen Kena Wajib Lapor, Tak Punya SIM dan Masih Berlatih Menyetir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR