Otomotifnet.com - Kasus Lamborghini Aventador SV yang terbakar di kota Surabaya, Jatim berlanjut.
Update kasus tersebut, pengemudi bernama Lanny Kusuma Wardhani ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, Lanny Kusuma Wardhani ditetapkan tersangka karena tak bisa menunjukan surat-surat Lamborghini Aventador SV nopol L 568 WX.
"Lamborgini yang terbakar di Jl Mayjen Sungkono 105, Surabaya. Surat-surat kepemilikannya Dia tidak bisa tunjukkan," terangnya, (8/2/20).
(Baca Juga: Lamborghini Aventador SV Dikepung Asap Putih, Dua Wanita Panik Lari)
Sementara itu, untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lain dia masih akan mengeceknya terlebih dahulu.
Dia menyebut, lupa saat dikonfirmasi lebih detail.
Gidion Arif Setyawan hanya mengakui, jika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sejumlah kepemilikan mobil sudah dikirim ke jaksa.
"Lebih jelasnya saya lupa yang mana saja. Yang jelas terkait kepemilikan. Sekarang masih penyidikan. Belum tahap satu. Sementara baru itu saja," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR