Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Masuk Jalan Tol Mencuat, Ketua MPR RI; Perlu Dikaji Terutama Masalah Keselamatan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian,Wisnu Andebar - Rabu, 12 Februari 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi motor masuk jalan tol.
Astra Honda Motor
Ilustrasi motor masuk jalan tol.

Otomotifnet.com - Wacana motor boleh masuk jalan tol mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI.

Bambang Soesetyo, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pernah melontarkan isu mengenai hal tersebut.

Ia berdalih sebagai wakil rakyat menyampaikan aspirasi pemotor yang ingin diperlakukan sama, yakni diperbolehkannya motor melewati jalan tol.

Motor biasa dengan kapasitas mesin kecil pun boleh masuk jalan Tol, dengan catatan infrastrukturnya mendukung atau memiliki pembatas antara jalur untuk mobil dan motor.

(Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Aturan Modifikasi Dipermudah, Minta Pemerintah Dukung Karya Anak Bangsa)

"Seperti di Tol Bali atau Suramadu,seperti itu akan lebih aman dan nyaman buat pengendara motor dan juga mobil tentunya," kata Bambang Soesatyo ketika itu.

Terlebih di era saat ini, dimana pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur jalan bebas hambatan, yang menjadi penghubung antar kota.

Wacana ini kembali menyeruak lantaran, selama ini jalan tol hanya dinikmati oleh para pengguna mobil saja.

Padahal, kesempatan untuk menikmati ‘kue pembangunan’ mestinya dirasakan oleh seluruh masyarakat.

(Baca Juga: Sasis Identik Honda CB150R Ditemukan di Semak-semak, Nomor Rangka Bantu Ungkap)

Dalam kesempatan kumpul dengan komunitas motor gede di Jakarta Selatan, Minggu (9/2) Bamsoet mengatakan pada dasarnya ada peraturan yang menyebutkan jalan tol khusus motor.

Didampingi Staf Khusus Ketua MPR RI, Tito Sulistio disebutkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 mengatakan boleh dibuat Jalan Tol khusus untuk motor.

Jadi memang tidak dijadikan satu, seperti di Bali sudah ada Peraturan Pemerintah yang membolehkan jalan tol khusus motor.

Berdasarkan PP tahun 2010 boleh dibangun jalan khusus tol untuk motor.

(Baca Juga: Kena Tilang Tapi Merasa Benar, Hindari Kekerasan, Polisi Beri Saran Bawa ke Persidangan)

“Tapi kalau motor jadi satu sama mobil perlu dikaji lagi ya, terutama masalah keselamatannya," sambungnya.

Stafsus Ketua MPR, Tito menambahkan dengan adanya jalan tol khusus motor, selain bisa mempercepat waktu tempuh perjalanan, juga berfungsi dalam tiga hal penting.

"Kalau bicara jalan tol, kita bicara fungsi ekonomi, fungsi kesejahteraan, dan bisnis, itu tiga hal," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa