Kena Tilang Tapi Merasa Benar, Hindari Kekerasan, Polisi Beri Saran Bawa ke Persidangan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 8 Februari 2020 | 16:55 WIB

Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat yang merasa benar saat mengendarai kendaraan tapi tetap ditilang, ada tips yang bisa dilakukan tanpa perlu melakukan kekerasan.

Karena jika memang merasa benar, pengguna kendaraan bisa protes dan keberatan di pengadilan.

Jadi jangan tiru kejadian yang sedang viral baru-baru ini.

"Jadi jika pengendara merasa tidak bersalah dan itu bukan merupakan pelanggaran, ya ikuti saja prosedurnya. Nanti bisa dilakukan keberatan saat persidangan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi (8/2).

(Baca Juga: Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Dua Hari Pelanggar Lalin Langsung Turun)

Hari menilai, tilang sendiri adalah sebuah bukti pelanggaran.

Fungsinya ya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Setiap pelanggar lalu lintas pasti akan mendapatkan kertas bukti tilang dari polisi yang menilang.

Jika pelanggar tidak mendapat bukti tilang ini dan diminta membayar di tempat langsung tanpa dicatat di buku tilang, berarti pelanggar sedang berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan pungli alias pungutan liar.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Panen, Ratusan Pelanggar Terjaring, Terbanyak Terobos Jalur Busway)