"Ketiga ialah David (35) warga Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur. Tersangka pernah ditahan di Lapas Bekasi selama 1,5 tahun dalam kasus penipuan," kata Kassubag Humas Polres Sragen, AKP Harno, (14/2/20).
Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram, satu unit Toyota Calya dalam kondisi rusak parah.
Kondisi bodi belakang juga ada bekas tembakan dari polisi serta kaca depan akibat kejar-kejaran oleh tim Polres Sragen.
Tersangka, David sebelumnya telah berhasil melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKP dan berdinas di BNN RI.
(Baca Juga: Hyundai Avega Dikejar-kejar Polisi, Remuk Hajar Tiang Lampu, Hangus Terpanggang)
"Memperlihatkan foto-foto berpakaian dinas lengkap, serta menunjukkan KTP palsu pekerjaan anggota POLRI terhadap calon korban atasnama Yuli Astuti (40) seorang janda," lanjut Harno.
Korban ialah seorang bidan Desa Kuncen Kecamatan Pandangan Kabupaten Bojonegoro.
Dari korban, ketiga tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 38 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan baju dinas, seragam polri, kalung penyidik tiga buah handphone dan keperluan pribadi lainnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR