Otomotifnet.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akhirnya resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau tilang elektronik prinsipnya kita sedang membuat pilot project. Yang sudah dilaksanakan di Jawa Timur, kemudian nanti menyusul di Jogjakarta, Jawa Tengah juga sedang dalam pembahasan dengan Pemerintah Daerah," kata Bambang di Cirebon, Jawa Barat (24/2).
"Karena itu menyangkut kegiatan yang sifatnya lintas instansi, jadi bukan polisi sendiri tapi dengan Pemda," tambahnya.
(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)
Bambang menilai, penegakkan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem ETLE ini akan berlaku efektif secara keseluruhan.
Tidak terkecuali pada truk yang membawa barang melebihi dari kapasitas serta dimensinya, atau akrab disebut over dimension over load (ODOL).
"Teknologinya sama dengan yang digunakan di Jakarta namanya ETLE, itu nanti kita memasang kamera yang bisa mengindentifikasi beberapa jenis pelanggaran. Pelanggarannya paling tidak adalah kecepatan, marka di bahu jalan, Safety belt dan penggunaan handphone," tutur Bambang lagi.
"Kalau over load dan over dimensi itu belum semua, cuma nanti pihak operator jalan tol terutama rekan-rekan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) akan memasang," tegasnya.
(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Jatim Mengeluh Ada Tiga Kendala)
Ia berharap, adanya tilang elektronik bisa meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta penegakkan hukum lalu lintas di seluruh jalan tol.
Untuk teknisnya, jalan tol yang telah diberlakukan sistem ETLE akan memiliki Smart CCTV yang mampu memotret dan merekam kendaraan.
Hasil tangkapan CCTV ini akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya, untuk kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR