Setelah ketemu alamat pengemudi, seketika tiga pengemudi dikenai sanksi tilang serta satu pengemudi mobil lain yang bertugas merekam.
KBO Satlantas Polres Sleman, Iptu Riki Heriyanto mengatakan pengambilan video dilakukan pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 02.53 WIB.
Disebutkan, ketiga mobil yang terekam video melaju dari arah timur ke barat.
"Terkait dengan pelanggaran empat pengemudi mobil yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan karena membuat video tiktok di Underpass Kentungan," kata Riki, (2/3/20).
(Baca Juga: Honda Civic FD Sengaja Direkam, Lakukan Aksi Balap di Underpass Kulon Progo)
"Pengemudi menyalahi UU nomor 22 thn 2019 tengang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami dari Satlantas Polres Sleman menindaklanjuti dengan melakukan penilangan," ujarnya.
Penilangan dilakukan pada 21 Februari 2020 setelah petugas melakukan penelusuran dan mengetahui keempat pengemudi mobil tersebut berasal dari komunitas rental mobil.
Polisi menemukan keempat pengemudi tersebut di basecamp mereka di daerah Ngaglik.
"Saat berkumpul mereka iseng buat video tiktok yang menurut mereka itu baik, tapi ini merupakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR