Hal ini lantaran mereka tak terima ditilang polisi.
Kejadian berawal saat mereka berangkat ke kampus. Di tengah jalan, keduanya dihentikan polisi lantaran tak menyalakan lampu motornya.
Mereka merasa ada ketidakpastian hukum dalam frasa ‘siang hari’, sedangkan kejadian penilangan terjadi pada pukul 09.00 pagi.
Bahkan, dalam gugatannya mereka juga menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah berkendara dengan motornya di Jl. Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang.
(Baca Juga: First Impression Honda Rebel 2020, Kece pakai Lampu dan Spido Baru)
Saat itu Jokowi juga tidak menyalakan lampu utama saat berkendara, namun tidak ditilang polisi.
Tinjauan Safety
Menanggapi hal ini, Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa, kata ‘siang’ dalam pasal 107 ayat 2 sebenarnya bukan bermakna siang saja.
“Penggugat melihat celah dari kata ‘siang’ pada pasal tersebut. Kata siang itu kan sebenarnya bisa diartikan saat terang matahari,” ujarnya, dikutip dari laman gridoto.com.
Lantas, apa gunanya menyalakan lampu utama saat siang hari?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR