Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Wajib Menyala Siang Hari, Sempat Digugat ke MK, Apa Tujuannya?

Panji Nugraha - Rabu, 4 Maret 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi lampu motor menyala saat siang hari
Randy/Otomotifnet
Ilustrasi lampu motor menyala saat siang hari

 

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui undang-undang mewajibkan pengendara motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari.

Menanggapi peraturan tersebut, pabrikan motor pun membuat seluruh produknya kini menggunakan sistem lampu AHO (Automatic Headlamp On).

Jadi enggak ada alasan lagi lupa menyalakan lampu, karena akan otomatis menyala saat kunci kontak diputar ke posisi ON atau saat mesin menyala.

Dasar hukumnya sendiri terdapat dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009.

(Baca Juga: Yamaha XSR 155 Makin Kelihatan Retro, Pasang Lampu Sein Pesek, Dijual Rp 185 Ribu)

Tepatnya pasal 107 ayat 2 yang berbunyi “Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”.

Buat yang melanggar, bakal kena hukuman berupa pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 293.

Digugat

Namun, beberapa hari lalu, dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini lantaran mereka tak terima ditilang polisi.

Kejadian berawal saat mereka berangkat ke kampus. Di tengah jalan, keduanya dihentikan polisi lantaran tak menyalakan lampu motornya.

Mereka merasa ada ketidakpastian hukum dalam frasa ‘siang hari’, sedangkan kejadian penilangan terjadi pada pukul 09.00 pagi.

Bahkan, dalam gugatannya mereka juga menyeret nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah berkendara dengan motornya di Jl. Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang.

(Baca Juga: First Impression Honda Rebel 2020, Kece pakai Lampu dan Spido Baru)

Saat itu Jokowi juga tidak menyalakan lampu utama saat berkendara, namun tidak ditilang polisi.

Tinjauan Safety

Menanggapi hal ini, Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa, kata ‘siang’ dalam pasal 107 ayat 2 sebenarnya bukan bermakna siang saja.

“Penggugat melihat celah dari kata ‘siang’ pada pasal tersebut. Kata siang itu kan sebenarnya bisa diartikan saat terang matahari,” ujarnya, dikutip dari laman gridoto.com.

Lantas, apa gunanya menyalakan lampu utama saat siang hari?

“Untuk mengurangi angka kecelakaan ‘adu banteng’. Jadi lampu utama motor wajib menyala saat terang karena agar lebih terlihat jelas oleh pengemudi lain dari arah berlawanan,” jelas Sony.

"Artinya secara safety aturan ini sudah benar, tapi banyak orang yang kurang peduli dan lebih banyak menyalahkan orang lain,"

"Hal ini juga ciri-ciri orang yang tidak bisa menerima perubahan hal baik," pungkasnya.

Mau aman atau cari celah? RSP

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa