Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Sein Mati Bisa Kena Denda, Enggak Bisa Ngelak, Ini Dasarnya

Panji Nugraha - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:00 WIB
Ilustrasi lampu sein
Fajrin/Otomotifnet
Ilustrasi lampu sein

Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1  bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.

Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengendara yang abai.

Pemotor kerap terlihat menjulurkan kakinya saat akan belok atau pindah jalur.

(Baca Juga: Yamaha XSR155 Bentuk Sein Tak Lagi Panjang, Diganti Bulat Makin Klasik)

Ilustrasi lampu sein
Dok. Otomotif
Ilustrasi lampu sein

Pengendara mobil,  sering tak pakai sein, padahal mobilnya cukup mahal. 

Lampu sein ini sudah jadi kelengkapan mobil dan motor dan penggunaannya juga gratis.

Jadi jangan malas nyalakan lampu sein.

Kalau sampai lupa, bisa dapat ‘surat cinta’ dari polisi lho.

Jangan lupa juga buat matikan lampu sein jika sudah berbelok agar pengemudi di belakang tidak kebingungan. RSP

    

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa