Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Sein Mati Bisa Kena Denda, Enggak Bisa Ngelak, Ini Dasarnya

Panji Nugraha - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:00 WIB
Ilustrasi lampu sein
Fajrin/Otomotifnet
Ilustrasi lampu sein

 

Otomotifnet.com - Selain aturan lalu-lintas, kita juga harus mematuhi etika saat berkendara.

Salah satunya adalah etika saat berbelok sampai putar arah.

Kelihatannya memang sepele, namun masih banyak pengendara yang abai soal ini.

Seperti tidak menyalakan lampu sein terlebih dahulu saat akan berbelok, mendahului, pindah lajur maupun putar arah.

Padahal, soal penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.

(Baca Juga: Yamaha XSR 155 Makin Kelihatan Retro, Pasang Lampu Sein Pesek, Dijual Rp 185 Ribu)

Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.

Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa