Otomotifnet.com - Demi mencegah penyebaran virus Corona, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil keluarkan maklumat buat para pemudik.
Intinya masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.
Ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus Corona yang makin menyebar.
Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP).
(Baca Juga: Bus Asal Jakarta Jurusan Tegal Teriak, Sepi Penumpang, Imbas Lockdown)
Karena berstatus ODP maka pemudik harus mengisolasi diri selama 14 hari.
Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.
Berikut isi maklumat yang dikeluarkan
MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan). .
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR