Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan surat penghentian sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.
"Sementara untuk itu ( larangan AKAP) ditunda dulu," ucap Budi, (30/3/20).
Budi mengatakan penundaan aturan tersebut dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut.
(Baca Juga: Bus Menuju Dan Dari Jakarta Dilarang Beroperasi, Dishub: Berlaku Mulai Senin!)
Termasuk soal keputusan dari hasil rapat terbatas.
"Kita tunda dulu, jadi akan kami kaji dulu seperti apa ini," ujar Budi.
Saat mengkonfirmasikan hal ini ke Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut.
"Betul, jadi untuk sementara ini kita cabut atau batalkan dulu untuk dikaji lagi," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR