Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nissan GT-R Milik Wakil Jaksa Agung Pakai Mesin VR38DETT, Dirakit Langsung Oleh 'Takumi'

Dwi Wahyu R.,Ignatius Ferdian - Minggu, 5 April 2020 | 15:45 WIB
Suasana pabrik mesin Nissan GT-R di Yokohama, Jepang
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Suasana pabrik mesin Nissan GT-R di Yokohama, Jepang

Otomotifnet.com - Sebuah Nissan GT-R R35 terbakar setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Jagorawi.

Pengemudi yang juga Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Ngomongin Nissan GT-R R35 yang dikemudikan Wakil Jaksa Agung Arminsyah, mesin yang digunakan adalah tipe VR38DETT berkapasitas 3.800 cc dengan tenaga puncak sekitar 545 dk.

Mesin VR38DETT di Nissan GT-R (R35) menyandang gelar sebagai mesin paling bertenaga yang pernah dibuat Nissan untuk dipakai di mobil produksi massalnya.

Baca Juga: Nissan Terpantau Siapkan Mobil Baru, Gaya Crossover Siap Tanam Turbo

Mesin Nissan GT-R (R35)
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Mesin Nissan GT-R (R35)

Makanya proses pembuatan mesin VR38DETT di Nissan GT-R (R35) sangat spesial.

Tim pernah mengunjungi pabrik pembuatan mesin Nissan GT-R (R35) di Yokohama, Jepang pada November 2013.

Takumi sedang merakit mesin Nissan GT-R (R35) di Pabrik Nissan di Yokohama, Jepang
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Takumi sedang merakit mesin Nissan GT-R (R35) di Pabrik Nissan di Yokohama, Jepang

Semua mesin Nissan GT-R dirakit di satu bagian di Pabrik Nissan No. 1 di Yokohama.

Pabrik di Yokohama ini merupakan fasilitas manufaktur pertama Nissan yang dibangun pada 1933 dan mulai beroperasi pada 1935.

Baca Juga: Pajak BBN-KB di Jakarta Digratiskan Buat Kendaraan Listrik, Nissan Leaf Siap Dirilis?

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa