Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jakarta Terapkan PSBB, Akses Jalan Keluar Masuk Ibu Kota Tidak Ditutup

Irsyaad Wijaya - Selasa, 7 April 2020 | 15:45 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020)
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020)

Otomotifnet.com - DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas virus corona.

Banyak kegiatan yang bakal dibatasi, namun Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada penutupan akses jalan keluar masuk Jakarta.

"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo, (7/4/20).

Lebih lanjut, kata Sambodo, pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Pesan Berantai Penutupan Jalan Menuju Jawa Barat, Polda Jabar: Sebatas Rencana Pengamanan

"Kita masih menunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta)," katanya.

"Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada 6 April 2020 malam.

Surat persetujuan dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada 7 April 2020 ini.

Sebagai informasi, pada pasal 13 ayat 1 menjelaskan, pelaksaan PSBB meliputi:

(a) peliburan sekolah dan tempat kerja,
(b) pembatasan kegiatan keagamaan,
(c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
(d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya,
(e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:

(a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

(b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Moda tranportasi barang yang boleh beroperasi:

1) Kebutuhan Medis, Kesehatan dan Sanitasi
2) Kebutuhan Bahan Pangan dan Barang Pokok
3) Pengedaran Uang
4) BBM/BBG
5) Distribusi Bahan Baku Industri Manufaktur dan Asembling dan Karyawan
6) Ekspor Impor dan Paket
7) Kapal Penyeberangan
8) Layanan Kebakaran, Hukum, Ketertiban dan Darurat
9) Stasiun, Bandara, Pelabuhan Untuk Kargo, Bantuan dan Evakuasi

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/10224071/terkait-psbb-jakarta-polisi-tidak-ada-pembatasan-akses-masuk-dan-keluar

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa