Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Kendaraan melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana ikut membatasi mobil atau motor pribadi yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Mengenai pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, menyusul persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Upaya pembatasan kendaraan pribadi melintas di Jakarta, untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Kemenhub Beri Izin Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek

Ia mengatakan, pemerintah daerah lebih dulu melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum yang ada di Jakarta.

Aturan ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun operasional umum yang dikelola Pemprov DKI adalah Transjakarta, Kereta MRT dan Kereta LRT.

"Kalau sekarang, itukan kami masih fokus pada pelayanan yang berada di bawah komando Pemprov DKI. Artinya baru sebatas Transjakarta, MRT dan LRT," kata Syafrin, (7/4/20).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa