Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan memberi izin melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi umum di Jabodetabek.
Rekomendasi ini ditujukan bagi pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek.
Kebijakan tersebut juga diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
(Baca Juga: Kabar Jalan Tol Jakarta Ditutup, Jasa Marga Berikan Penjelasan)
"(Surat Edaran) itu benar. Sifatnya rekomendasi," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, (1/4/20).
Adita menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi ke pemerintah daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nantinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi umum untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.