Otomotifnet.com - Surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyoal penutupan jalan tol dan arteri nasional, hingga penghentian semua transportasi publik di Jakarta, beredar luas di masyarakat.
Dikonfirmasi hal ini, Jasa Marga menegaskan masih menunggu keputusan Pemerintah.
“Terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Dwimawan Heru
Corporate Communication & Community Development Group Head
PT Jasa Marga.
Dalam surat edaran bernomor SE.5 BPTJ Tahun 2020, mengatur detail pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional.
Hal ini kembali ditegaskan Heru, pihaknya belum bisa memutuskan terkait rencana penutupan tersebut.
“Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar,”
”Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” lanjut Heru.
Ia melanjutkan, jikapun akan diberlakukan, Jasa Marga telah menyiapkan kebijakan.