Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bus AKAP Dilarang Angkut Penumpang Melebihi Kapasitas, Nekat Ngeyel, Dilarang Berangkat!

Ignatius Ferdian - Sabtu, 11 April 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan. Mulai Nanti Sore Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi (30/3/2020)
Kompas.com
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan. Mulai Nanti Sore Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi (30/3/2020)

Otomotifnet.com - Terkait dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, semua kendaraan yang mengangkut penumpang harus mengikuti aturan, seperti contohnya Bus AKAP.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut menerangkan bahwa Bus AKAP yang mengangkut penumpang melebihi batas dilarang diberangkatkan.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji yang menyatakan pelarangan keberangkatan bagi bus yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kursi.

Baca Juga: Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Gratis Hingga Mudik Lebaran 2020

"Contoh untuk bus tempat duduk 30, maksimal ditempati 15 orang. Kalau lebih dari kapasitas kita tahan, tidak boleh berangkat," kata Afif di Terminal Pulo Gebang, Jumat (10/4/2020).

Penerapan aturan ini diawasi jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Sebelum berangkat setiap bus diperiksa kapasitas dan penempatan duduk agar diberi jarak sesuai protokol pencegahan Covid-19.

"Kita melakukan penindakan terkait pembatasan penumpang, maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Untuk jumlah penumpang sendiri menurun," ujarnya.

Baca Juga: Mitsubishi Lancer EX Polisi Dikerudungi Masker, Simbol Hindari Virus Corona

Pembatasan jumlah penumpang terhadap seluruh unit yang berangkat guna mencegah penularan Covid-19 di antara warga.

Untuk sekarang Afif menuturkan Pemprov DKI Jakarta dalam tahap sosialisasi ke perusahaan otobus (PO) dan penumpang.

"Untuk kewajiban menggunakan masker masih tahap sosialisasi, tanggal 12 April diberlakukan. Bagi penumpang, awak, dan petugas PO wajib menggunakan masker," tuturnya.

Afif juga belum mengetahui secara pasti mengenai pembatasan jam operasional di Terminal Terpada Pulo Gebang, lantaran masih dalam tahap diskusi.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/10/bus-yang-melebihi-aturan-jumlah-penumpang-saat-psbb-dilarang-berangkat

________

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa