Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Mudik 2020 Diterbitkan, Penumpang Bus Yang Turun di Kota Tujuan Otomatis ODP

Dwi Wahyu R.,Ignatius Ferdian - Minggu, 12 April 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi terminal bus
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi terminal bus

Otomotifnet.com - Tidak hanya untuk kendaraan pribadi, Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 yang baru dikeluarkan pemerintah berlaku untuk angkutan umum.

Aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bermaksud untuk kegiatan mudik tidak malah mengakibatkkan semakin meningkat dan meluasnya virus Corona.

Dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini terdapat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mudik menggunakan Bus.

Berikut ini aturan mudik 2020 bagi pemudik yang menggunakan bus:

Baca Juga: Pengendara Masuk ke Jember Dihadang, Dari Zona Merah, Pilih Putar Balik Atau Diisolasi!

Daerah Asal

1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat.

2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.

3. Harus memakai masker.

4. Pastikan stamina dalam kondisi sehat.

5. Tidak membawa barang yang berlebih.

6. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus.

Baca Juga: Bus AKAP Dilarang Angkut Penumpang Melebihi Kapasitas, Nekat Ngeyel, Dilarang Berangkat!

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa