Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Dihapus, Waktu Tak Terhingga

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 April 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tribunnews.com
Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan meski telat membayar.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Jawa Tengah, Tavip Supriyanto, (13/4/20).

"Dalam kondisi darurat covid19 kami tidak kenakan denda," kata Tavip.

"Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Masyarakat Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat

Artinya, warga yang telah membayar pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak pokok saja.

Terlebih saat ini Bapenda Jateng tengah memberlakukan program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Sehingga hal itu akan meringankan para warga yang saat ini terdampak covid-19.

"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," paparnya

Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat-samsat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa