Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Raharja Hapus Denda SWDKLLJ, Berakhir 29 Mei, Ini Ketentuannya

Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 April 2020 | 20:05 WIB
Sanksi SWDKLLJ
Hendra
Sanksi SWDKLLJ

Otomotifnet.com - Tak hanya Pajak Kendaraan Bermotor yang dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta, PT Jasa Raharja juga menghapus denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor.

Tujuannya tentu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau virus Corona.

SWDKLLJ sendiri memiliki kepanjangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan dibayar saat sedang membayar pajak kendaraan.

Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Dihapus, Waktu Tak Terhingga

PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!
kompasiana.com
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!

Pertama, pembebasan berlaku pada denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100 persen.

Kedua, pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Bagi yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera urus pembayarannya mumpung sedang ada kebijakan ini!

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa