Otomotifnet.com - Proses sosialisasi pembangunan tol Yogyakarta-Solo di wilayah Sleman sudah selesai dilakukan.
Delapan dari 14 desa di Kabupaten Sleman yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo dikabarkan sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes).
Perdes berisi aturan untuk pembebasan tanah desa yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Tak hanya itu, Perdes ini juga dibutuhkan sebagai legalitas penggunaan tanah kas desa (TKD) yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo.
Baca Juga: Jumlah Arus Kendaraan di Tol Semarang Merosot, Turun 50 Persen per Hari
Kepala Bagian Humas dan Protokol Daerah Sleman, Shavitri Nurmala menjelaskan ada tiga desa lagi yang hanya menunggu Perdes untuk ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan Raperdes tersebut dapat dilakukan setelah peninjauan ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Selain itu, Raperdes juga nantinya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Bagian Hukum Setda Sleman.
"Ada dua desa yang sudah mengumpulkan Raperdes namun kurang lengkap, maka kami kembalikan. Ada satu desa yang belum mengumpulkan Raperdes," ujar Shavitri.
Baca Juga: Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Gratis Hingga Mudik Lebaran 2020
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR