Otomotifnet.com - Toyota Calya menjadi barang bukti pencurian yang dilakukan narapidana kambuhan.
Pelaku bernama Andi Rahman (27) yang baru keluar dari rutan Balikpapan, Kalimantan Timur karena program asimilasi.
Calya merah bernopol KT 1446 WG yang menjadi sasaran Andi merupakan milik Ibnu Rahmat (31) warga kabupaten Kutai Kertanegara.
Saat itu, Ibnu menitipkan Calyanya di tempat pencucian mobil di Jl Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara, dan meminta rekannya bernama Edy untuk mengambil jika selesai dicuci, (10/4/20).
Baca Juga: All New Daihatsu Terios Dikepung Polisi, Dua Tembakan Bikin Panik, Aksi Nekat Maling Gagal
"Namun usai dicuci, tersangka (Andi) datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik untuk ambil mobil," ungkap Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman, (14/4/20).
Khawatir salah orang, karyawan dari pencucian mobil menghubungi Edy memastikan kebenaran orang tersebut.
"Ternyata, Edy bilang enggak suruh orang. Edy langsung hubungi pemilik mobil (Ibnu) beritahu Calya miliknya telah diambil orang lain," terang dia.
Ibnu langsung melacak LCGC tujuh penumpang tersebut menggunakan GPS, ternyata posisinya sudah di Balikpapan.
Korban, kata dia, kemudian melapor kasus pencurian ke Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa langsung melacak dan membekuk pelaku di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, (11/4/20) malam.
Berdasarkan catatan polisi, kata Anton, pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.
"Kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya," ungkap Anton.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR