Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa

Panji Nugraha - Selasa, 21 April 2020 | 09:00 WIB
Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa
Dok. Otomotif
Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa

Otomotifnet.com - Jalan raya merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan siapa saja.

Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan dalam kondisi tertentu.

Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan.

Adapun urutannya sebagai berikut:

Baca Juga: Komunitas Toyota Calya Jakarta Raya dan Damkar Semprot Disinfektan Lawan Covid-19

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa