Apalagi mobil damkar merupakan urutan teratas yang harus didahulukan dalam undang-undang.
"Kalau ada kejadian seperti ini, pertama-tama kami harus meminta kepada pemilik mobil untuk memindahkannya,"
"Tapi kalau pemiliknya tidak ada, maka diperbolehkan untuk mendorong mobil tersebut menggunakan unit damkar," jelas Eko Apriyanto selakuKepala Regu Rescue B Sudin Damkar Jakpus.
Makanya, kalau parkir jangan sembarangan. Kalau begini kan bikin susah orang lain.
Apalagi ini dalam keadaan darurat dan hak prioritasnya diatur dalam undang-undang. RSP
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR