Otomotifnet.com - Jalan raya merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan siapa saja.
Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan dalam kondisi tertentu.
Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan.
Adapun urutannya sebagai berikut:
Baca Juga: Komunitas Toyota Calya Jakarta Raya dan Damkar Semprot Disinfektan Lawan Covid-19
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar Jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Walaupun sudah diatur dalam undang-undang, masih ada saja pengemudi yang tidak mengetahuinya atau malah tidak mau tahu.
Baca Juga: Toyota Vios Porak-poranda, Bumper Truk Damkar 'Tampar' Samping di Perempatan
Seperti yang terjadi dalam video yang viral di sosial media baru-baru ini.
Dalam video yang diketahui terjadi di Komplek Kehakiman Tanah Tinggi, Tangerang tersebut, terlihat mobil pemadam kebakaran (damkar) terhalang oleh mobil milik warga yang parkir di pinggir jalan.
Padahal, sirene sudah dikencangkan selama beberapa menit, namun si pemilik mobil tak kunjung datang untuk memindahkan mobilnya.
Kalau sudah begini, tentu banyak pihak yang dirugikan akibat terlambatnya mobil damkar sampai ke lokasi kebakaran.
Apalagi mobil damkar merupakan urutan teratas yang harus didahulukan dalam undang-undang.
"Kalau ada kejadian seperti ini, pertama-tama kami harus meminta kepada pemilik mobil untuk memindahkannya,"
"Tapi kalau pemiliknya tidak ada, maka diperbolehkan untuk mendorong mobil tersebut menggunakan unit damkar," jelas Eko Apriyanto selakuKepala Regu Rescue B Sudin Damkar Jakpus.
Makanya, kalau parkir jangan sembarangan. Kalau begini kan bikin susah orang lain.
Apalagi ini dalam keadaan darurat dan hak prioritasnya diatur dalam undang-undang. RSP
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR