Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa

Panji Nugraha - Selasa, 21 April 2020 | 09:00 WIB
Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa
Dok. Otomotif
Menghalangi Mobil Pemadam, Resiko Tanggung Sendiri, Sah Didorong Paksa

Otomotifnet.com - Jalan raya merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan siapa saja.

Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan dalam kondisi tertentu.

Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan.

Adapun urutannya sebagai berikut:

Baca Juga: Komunitas Toyota Calya Jakarta Raya dan Damkar Semprot Disinfektan Lawan Covid-19

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar Jenazah;

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Walaupun sudah diatur dalam undang-undang, masih ada saja pengemudi yang tidak mengetahuinya atau malah tidak mau tahu.

Baca Juga: Toyota Vios Porak-poranda, Bumper Truk Damkar 'Tampar' Samping di Perempatan

Seperti yang terjadi dalam video yang viral di sosial media baru-baru ini.

Dalam video yang diketahui terjadi di Komplek Kehakiman Tanah Tinggi, Tangerang tersebut, terlihat mobil pemadam kebakaran (damkar) terhalang oleh mobil milik warga yang parkir di pinggir jalan.

Padahal, sirene sudah dikencangkan selama beberapa menit, namun si pemilik mobil tak kunjung datang untuk memindahkan mobilnya.

Kalau sudah begini, tentu banyak pihak yang dirugikan akibat terlambatnya mobil damkar sampai ke lokasi kebakaran.

Apalagi mobil damkar merupakan urutan teratas yang harus didahulukan dalam undang-undang.

"Kalau ada kejadian seperti ini, pertama-tama kami harus meminta kepada pemilik mobil untuk memindahkannya,"

"Tapi kalau pemiliknya tidak ada, maka diperbolehkan untuk mendorong mobil tersebut menggunakan unit damkar," jelas Eko Apriyanto selakuKepala Regu Rescue B Sudin Damkar Jakpus.

Makanya, kalau parkir jangan sembarangan. Kalau begini kan bikin susah orang lain.

Apalagi ini dalam keadaan darurat dan hak prioritasnya diatur dalam undang-undang. RSP

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa