Otomotifnet.com - Buat masyarakat yang ingin mudik, pihak kepolisian memberikan keringanan dengan beberapa syarat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, pemudik ialah warga atau pengendara sedang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.
"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono (28/4).
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Pemudik Rela Bayar Rp 450 Ribu Tapi Duduk di Bagasi Bus, Lokasi di Terminal Ciledug
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.
Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi.
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.
Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.
Baca Juga: Mobil dan Motor Bekas Diprediksi Ketua MPR RI Membludak Usia Pandemi Corona
Sayangi Keluarga, sayangi semua, kami bekerja untuk kamu, kamu dirumah untuk semua. Demi mencegah penyebaran Covid-19. Ini bukan waktu liburan, apalagi pergi jalan-jalan, STOP MUDIK, DIRUMAH SAJA. Please Stay at Home, We Stay Here For You. pic.twitter.com/QMgiHfBmCa
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) April 28, 2020
"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.
Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Baca Juga: Perbatasan Jateng-Yogyakarta Dijaga Ketat, Pemudik Ngeyel Disuruh Balik
Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR