Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PO Bus Diambang Bangkrut, Pengusaha Mohon PKB Dihapus Dulu Setahun

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 April 2020 | 16:40 WIB
PO Bus Halmahera dan Makmur
Facebook/Cv.MAKMUR-HALMAHERA
PO Bus Halmahera dan Makmur

Otomotifnet.com - Perusahaan Otobus (PO) paling merana di tengah pandemi corona karena tak bisa lagi angkut penumpang.

Alhasil nasib perusahaan PO bus kini diambang bangkrut jika bermodal kecil.

Saat ini para pengusaha PO bus memutar otak dan berharap bantuan keringanan dari pemerintah agar bisa bertahan dan menghidupi seluruh karyawannya.

Manajemen Halmahera dan Makmur, Padang Simatupang mengatakan, akibat pandemi Covid-19, kesulitan demi kesulitan mereka alami dan mengharuskan mereka meminta keringanan ke pemerintah agar mereka mampu bertahan.

Baca Juga: Pengamat Transportasi Minta Pengusaha Bus Diberi Insentif, Antisipasi Gulung Tikar

Padang Simatupang, pengusaha angkutan Bus Halmahera di Medan
Maurits / Tribun Medan
Padang Simatupang, pengusaha angkutan Bus Halmahera di Medan

"Kita sudah sampaikan ke pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terkait situasi kita saat pandemi Covid-19 ini," ujarnya saat dimintai keterangan di Kantor Pool Bus Halmahera dan Makmur di Jalan Tritura, Medan Amplas, (27/4/20).

Dikatakannya, masa pandemi Covid-19 ternyata berdampak bagi penghasilan angkutan bus yang membuat mereka harus memohonkan bantuan atau perhatian pemerintah.

Beberapa permohonan tersebut dinilai penting agar jasa angkutan mereka tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 dan bisa beroperasi lagi pasca pandemi Covid-19.

"Kita meminta penghapusan pajak kendaraan bermotor selama satu tahun dan penghapusan speksi atau KIR," lanjutnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa