"Juga kita minta menghapuskan biaya premi asuransi kecelakaan yang dari PT. Jasa Raharja," ucapnya.
"Sebab, saat ini kita tidak tahu lagi cara mengatasi masa sulit ini, kita juga enggak lagi beroperasi seperti biasanya," katanya.
"Maka, dengan terhentinya operasi kita itu, kita juga kesulitan lah memenuhi hal itu semua," lanjutnya.
Hal yang paling ditakutkan oleh penyedia jasa angkutan umum adalah penarikan armada akibat tidak sanggupnya membayar kewajiban kepada pihak leasing.
Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP Tak Boleh Beroperasi, Masih Ngeyel, Sanksi Tegas Menunggu
"Ada juga kemarin itu teman-teman dari pengusaha angkutan yang mengalami hal ini. Mereka juga sampaikan ke Dishub untuk membantu meringankan kewajiban ke pihak-pihak leasing atau angkutan premium yang menggunakan tenaga leasing," ujarnya.
"Hal ini kita lakukan juga agar armada jangan langsung ditarik di tengah pandemi Covid-19 ini mengingat saat ini adalah masa sulit," terangnya.
"Gara-gara beberapa bulan menunggak, bisa saja armada ditarik. Kan inilah yang kita khawatirkan," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR