Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan SIM Internasional Tutup Sementara, Setelah Buka Pakai Sistem Baru

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 13 Mei 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi SIM Internasional
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM Internasional

Otomotifnet.com - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menutup sementara layanan SIM Internasional hingga waktu yang tak ditentukan.

Dengan penutupan layanan ini, Korlantas memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM Internasional.

"Untuk sementara waktu pelayanan SIM Internasional masih tutup karena pandemi Covid-19," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Ipda Vivin Febrianti, (12/5/20).

Vivin menjelaskan, pembuatan SIM International akan menggunakan sistem baru setelah pandemi Covid-19 telah berakhir.

Baca Juga: SIM Internasional Bisa Dibuat di Rumah, Registrasi Online, Datang Tiga Menit Selesai

"Untuk sementara sistemnya akan diubah, karena masih tutup jadi saat dibuka nanti sistemnya akan menjadi baru," ucapnya.

Vivin berharap, pelayanan untuk SIM internasional bisa segera dibuka dan kembali melayani kebutuhan masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan SIM nasional masih tetap dilayani, namun menggunakan prosedur sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekadar informasi, SIM Internasional dari Indonesia hanya berlaku selama tiga tahun.

Nantinya bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.

Golongan SIM Internasional

A. Motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa