Otomotifnet.com - Pandemi corona menggerus ekonomi warga dan tak terkecuali penjualan mobil bekas.
Konsumen yang sebelumnya masih bisa mendapat Down Payment (DP) rendah kini tak bisa lagi.
"DP ringan belum bisa diterapkan, nunggu pihak dari leasing dulu entah sampai kapan," kata Fahmi, owner Nava Sukses Motor di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Hal ini karena leasing atau perusahaan jasa keuangan mulai membatasi kredit kepada konsumen yang ingin menyicil mobil bekas.
Baca Juga: Mobil Bekas Cuma 'Jogrok' di Showroom, Pedagang Berharap DP Kredit Dipangkas
Pihak leasing menganggap di saat situasi pandemi seperti sekarang, pendapatan sesorang sedang tidak stabil dan berisiko mengalami kredit macet.
Alhasil aturan baru selama pandemi corona pun diterapkan menganai uang muka atau DP ini.
Contohnya konsumen yang ingin kredit mobil bekas di Nava Sukses Motor, untuk kondisi sekarang total DP minimal 50% dari harga mobil.
Bahkan ada salah satu leasing yang mengharuskan deposito 3 bulan cician dibayar di awal, artinya di awal Anda harus membayar DP, plus cicilan 3 bulan untuk ke depan.
"Untuk saat ini kredit mobil bekas kalau pakai BCA Finance minimal 50% dari harga jual ditambah adiminstrasi dan lain-lain," terang Fahmi.
"Ada juga dari leasing Verena DP-nya 35% tapi harus deposit 3 angsuran, dihitung-hitung hampir sama juga," terang Fahmi.
Ia mencontohkan mobil bekas seharga Rp 150 juta, minimal bayar DP 50% ditambah administrasi dan lain-lain bisa sampai Rp 85 juta.
Selain BCA Finance, ada beberapa pilihan lembaga pembiayaan lain yang bisa dipilih, seperti OTO yang menerapkan DP 60%.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR