Otomotifnet.com - Jalanan Jakarta akhir-akhir ini kembali padat dan beberapa titik mulai macet kembali.
Seperti yang terjadi di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 18 Mei 2020 kemarin.
Tampak kemacetan mobil pada sore hari yang diunggah akun Instagram @jktinfo.
Mungkinkah keramaian dan kepadatan jalan ini indikasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) Jakarta mulai dilonggarkan atau bahkan berakhir?
Baca Juga: Jalanan Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap, Kapan Berlaku Lagi?
Menanggapi hal itu, Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menampiknya dan memberi penjelasan.
"Belum berakhir, sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan kegiatan PSBB," kata Kompol Tri saat dihubungi, (19/5/20).
Sebelumnya, PSBB DKI Jakarta direncanakan akan berakhir pada 22 Mei 2020 atau dua hari sebelum Lebaran mendatang.
Namun hal itu belum pasti karena masih dibahas dan kemungkinan akan diperpanjang, sehingga warga tetap diimbau salat Idul Fitri di rumah.
Menurut Tri, pembatasan masih diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Ia juga berharap masyarakat tetap mematuhi aturan itu.
Bagi pemilik mobil, hanya boleh menggunakan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB.
Namun ada syarat yang juga harus diikuti.
Pertama mulai dengan mengenakan masker bagi seluruh penumpang, lalu jumlah daya angkut penumpangnya dipangkas 50 persen dari kapasitas maksimum.
Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Dipetakan Titik Rawan Macet Jelang Lebaran 2020
Sementara yang tak kalah penting lainnya adalah pengaturan posisi duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, untuk skema posisi berkendara yang diperbolehkan pada mobil pribadi di Jakarta terbagi dalam tiga jenis.
Mulai mobil dengan dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
"Jadi untuk mobil pribadi yang biasanya memuat sampai 6 orang paling tidak sekarang harus ada 3 orang," tegasnya.
Jadi turun 50 persen, sehingga duduknya tidak boleh berdampingan.
Kalau seperti Toyota Avanza itu tempat duduknya 3 baris batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu di belakang.
Untuk mobil pribadi dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sementara mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.
Baca Juga: Pengendara Langgar PSBB Jakarta Didenda Rp 500 Ribu, Aturan Baru Dikaji
Posisinya satu pengemudi, dua penupang di baris kedua, dua di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.
Beralih ke pengguna motor, Jabodetebak telah sepakat bila ojek online tetap boleh beroperasi namun hanya untuk mengangkut barang.
Tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengangku penumpang, termasuk juga untuk ojek pangkalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR