Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Tak Terpengaruh

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Senin, 1 Juni 2020 | 18:00 WIB
Suasana terminal bus Kampung Rambutan
Kompas.com/Stanly Ravel
Suasana terminal bus Kampung Rambutan

Otomotifnet.com - Penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebutkan kebijakan ini berlaku di hampir seluruh terminal wilayah Jabodetabek dan dilakukan setelah masanya berakhir tanggal 31 Mei 2020.

Kepala BPTJ, Polana Pramesti mengatakan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari terbitnya keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 116 tahun 2020.

Aturan tersebut mengatur tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020, soal Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hingga saat ini, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta dan tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Polana dalam keterangan resminya (1/6).

Lebih lanjut Polana memaparkan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Ia menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa