Otomotifnet.com - Penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebutkan kebijakan ini berlaku di hampir seluruh terminal wilayah Jabodetabek dan dilakukan setelah masanya berakhir tanggal 31 Mei 2020.
Kepala BPTJ, Polana Pramesti mengatakan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari terbitnya keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 116 tahun 2020.
Aturan tersebut mengatur tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020, soal Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta dan tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.
“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Polana dalam keterangan resminya (1/6).
Lebih lanjut Polana memaparkan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Ia menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.
Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR