Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Arus Mudik dan Balik Diperpanjang Satu Minggu, Bepergian Ada Kriteria dan Syarat

Irsyaad Wijaya - Senin, 1 Juni 2020 | 10:50 WIB
Pelarangan arus mudik dan balik diperpanjang Kemenhub hingga 7 Juni 2020
Korlantas Polri
Pelarangan arus mudik dan balik diperpanjang Kemenhub hingga 7 Juni 2020

Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang larangan arus mudik dan balik hingga satu minggu lagi.

Pengendalian tranportasi selama masa mudik Idul Fitri 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2020.

"Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, (30/5/20).

Kemenhub mengatakan, akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan.

Baca Juga: Polri Sudah Putar Balik 82.604 Kendaraan Dalam Operasi Ketupat 2020

Artinya hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Hal tersebut terkait dengan upaya pemerintah meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa