Otomotifnet.com - Pemudik yang telah meninggalkan Jakarta, jangan harap bisa balik ke Ibu Kota dengan mudah.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan pembatasan bagi pemudik yang akan kembali ke Ibu Kota pasca lebaran 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait regulasi ini.
Sebab regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Pemudik Lolos Jangan Senang Dulu, Bisa Balik ke Kampung Halaman, Sulit Masuk Jakarta Lagi
"Kami sedang siapkan (peraturannya), di level DKI sudah pembahasan dan yang Kemenhub sedang difokuskan," ucapnya saat dikonfirmasi, (5/4/20).
Nantinya, penyekatan kendaraan bakal difokuskan di dua titik ruas tol, yakni Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung.
Hal ini disampaikan Syafrin dalam pemaparannya saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta 4 Mei 2020 kemarin.
"Jadi setelah Idul Fitri, kalau ada yang dari luar mau masuk ke Jakarta akan kami cegat di dua titik, yaitu di Tol Cikarang Barat dan Bitung," ujarnya di depan para anggota dewan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR