Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Darurat Pakai Surat RT dan RW Boleh? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Mei 2020 | 15:45 WIB
Titik pemeriksaan di tol Bekasi Timur
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Titik pemeriksaan di tol Bekasi Timur

Otomotifnet.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2020.

Namun tak dipungkiri banyak warga yang tetap ngotot untuk balik ke kampung halaman meski dengan berbagai cara.

Tak terkecuali hingga berbohong ke petugas jika dalam kondisi darurat agar tetap bisa mudik.

Namun Korlantas Polri tetap melarang warga untuk mudik dalam kondisi apapun.

Baca Juga: Mudik Tidak Dilarang 100 Persen, Polisi Bagi Tips Biar Bisa Lolos

"Enggak benar, salah mengutipnya itu dan tidak ada yang bisa mudik, saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi, (1/5/20).

Dari informasi yang beredar, warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait, dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.

Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa mudik dengan syarat keterangan RT/RW itu tidak benar.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa