Otomotifnet.com - Ingat, mulai 7 Mei 2020, warga yang masih nekat mudik lebaran tak lagi disuruh putar balik melainkan sudah dikenai sanksi denda.
Tak tanggung, denda yang mesti dibayar pelanggar mencapai Rp 100 juta!
Hal ini menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati sudah diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ia menyampaikan, mulai 7 Mei 2020 warga yang nekat mudik sudah bisa dikenai denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Mudik Tidak Dilarang 100 Persen, Polisi Bagi Tips Biar Bisa Lolos
"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan puncaknya," terangnya.
"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.
Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.
Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR